PD II, Mia Dwiana (tengah) sedang menjelaskan sistematika Tor dan LPJ yang akan digunakan pada periode 2012-2016, di Puri Retno 1 Anyer, Selasa (17/4). (Cahyo)
Orangenews, Fisip – Sistematika penyusunan Tor (Term of Reference) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk menunjang kegiatan mahasiswa, mulai tahun 2012 disusun dengan format yang lebih sistematis. Hal tersebut dijelaskan PD II Fisip Untirta, Mia Dwianna pada hari kedua rapat koordinasi kemahasiswaan Fisip di Puri Retno I, Anyer, Selasa (17/4). “Pada dasarnya sistematisasi diperlukan untuk tertib administrasi. Apabila sistematisasi Tor dan LPJ berjalan sesuai rencana, maka ormawa Fisip juga yang akan diuntungkan karena dana terserap dengan baik,” jelas Mia.
Selain itu, lanjut Mia, dibuatnya Tor & LPJ juga bertujuan untuk menjaga ketertiban jalannya organisasi.Pembuatan Tor dan LPJ harus dibuat sistematis menurut prosedural yang berlaku. Hal tersebut didasarkan pada permasalahan yang ada dalam pembuatan Tor dan LPJ selama ini, seperti kuantitas yang tercantum dalam Tor dan LPJ tidak sesuai dengan fakta. “Harus sama, kalau peserta seminar berjumlah 50 orang, seminarkitnya jangan ditulis 100,” ujarnya, memberikan contoh.
Pencairan Dana
Pada kesempatan tersebut, Mia juga memaparkan aturan pencairan dana untuk kegiatan mahasiswa. Menurut aturan baru, khusus untuk hal-hal yang berbentuk kegiatan seperti seminar, ospek, dsb, 50 persen dana dapat dicairkan ketika ormawa mengajuan Tor. Lima puluh persen sisasnya baru diberikan ketika ormawa telah mengajukan LPJ. Sedangkan untuk inventarisasi, dana dapat dicairkan secara keseluruhan. (Susan/Julio) ~orange.fisip.untirta.ac.id