Kode Etik & Tata Tertib Mahasiswa

KODE ETIK MAHASISWA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

 

Bahwa atas kesadaran sebagai bagian dari warga kampus yang dituntut untuk memiliki sikap ilmiah, tertib, santun, dan berperilaku terpuji sesuai dengan norma dan etika akademik; serta atas kesadaran fundamental untuk menjaga harkat dan martabat sebagai manusia, serta nama baik diri, keluarga, almamater, serta bangsa dan negara, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan ini berikrar untuk tunduk dan patuh pada kode etik sebagai berikut:

 

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai manifestasi dari kesadaran eksistensial manusia sebagai mahluk Tuhan pembawa misi kenabian, serta senantiasa melandasi sikap dan tindakan pada nilai dan ajaran agama guna mewujudkan kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat;
  2. Bersikap toleran, saling menghormati, dan humanis sebagai manifestasi dari kesadaran sebagai warga dunia yang majemuk, serta berkomitmen untuk terus menggalang kerjasama secara sinergis dalam mewujudkan tatanan masyarakat dunia yang damai,  adil dan sejahtera;
  3. Mejunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengambil peran aktif dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan sistem pendidikan nasional guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
  4. Senantiasa berusaha menjadi insan pembelajar yang haus akan ilmu pengetahuan dan kebenaran, intelektual yang senantiasa berpikir rasional, obyektif, kritis, dan analitis, serta menggunakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara beradab dan bertanggungjawab dalam mendayagunakan ilmu pengetahuan bagi sebesar-besarnya kebaikan dan kesejahteraan masyarakat;
  5. Menjaga harkat dan martabat kemanusiaan, memelihara nama baik baik diri, keluarga, almamater, bangsa dan negara, serta berusaha keras menjaga kepercayaan dan mewujudkan amanah orang tua;
  6. Senantiasa berusaha meneladani karakter Sultan Ageng Tirtayasa serta mewujudkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

 

TATA TERTIB MAHASISWA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

 

Dalam rangka operasionalisasi kode etik tersebut, tata tertib dirumuskan guna mengejawantahkan sekaligus menjadi indikator dalam mengukur derajat kehidupan etis mahasiswa, yang memuat paling tidak empat aspek, yaitu deskripsi tentang hak mahasiswa, kewajiban, larangan-larangan, serta sanksi dan proses penegakkannya bila terjadi pelanggaran/penyimpangan. Berikut adalah tata tertib dimaksud.

 

1. Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memiliki hak untuk:

  1. Menggunakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Melakukan pembelajaran, mendapatkan pengajaran dan penilaian hasil belajar, bimbingan, informasi ilmiah, dan la­yanan terbaik untuk kepentingan kemajuan studinya;
  3. Mengembangkan penalaran, minat dan kegemar­an sesuai  dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku melalui berbagai media dan organisasi yang tersedia;
  4. Memanfaatkan fasilitas pendidikan dan pengajaran serta fasilitas lain yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Memperoleh beasiswa dari sumber-sumber yang tersedia secara kompetitif;
  6. Mendapatkan jaminan atas layanan kesehatan, serta bilamana terjadi kecelakaan, dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan  kegiatan kurikuler, ko kurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam kampus antara pukul 06.00 s.d. 22.00 WIB.

 

 

2. Kewajiban Mahasiswa

Untuk memperoleh hak-haknya tersebut, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa wajib:

  1. Melakukan registrasi dan herregistrasi pada tiap awal semester dan tahun akademik sebagaimana ketentuan dan kalender akademik yang berlaku;
  2. Melakukan layanan konsultasi dari pembimbing akademik dan/ atau konselor;
  3. Mengikuti perkuliahan, mengerjakan tugas‑tugas perkuliahan, mengikuti ujian, serta mematuhi kontrak belajar yang telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menyusun tugas akhir  dan atau karya ilmiah sesuai dengan keten­tuan yang berlaku;
  5. Memelihara sarana, dan prasarana di lingkungan kampus serta melaporkannya bilamana ditemukan adanya pengrusakan dan/ atau kerusakan;
  6. Mempertanggungjawabkan setiap pendapat, pemikiran, dan tindakannya baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam wadah organisasi kemahasiswaan maupun kelompok, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menjaga kewibawaan, citra dan nama baik diri, keluarga, dan almamater;
  8. Menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan nasional;
  9. Menjaga ketertiban, keteraturan, harmoni, kebersihan, dan keindahan kampus;
  10. Menjunjung tinggi dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.

 

3. Larangan-larangan

Setiap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilarang melakukan atau turut serta melakukan larangan-larangan sebagai berikut:

  1. Mengambil dengan tujuan untuk memiliki atau merusak barang/fasilitas kampus, lembaga kemahasiswaan, dan atau orang/mahasiswa lain secara tidak sah;
  2. Menghasut dan atau memaksa dengan ancaman atau kekerasan baik langsung atau tidak langsung untuk mengganggu, menggagalkan, dan atau merusak:
    1. Aktivitas / acara yang dilakukan sivitas akademika dan atau tamu yang diundang oleh kampus secara resmi;
    2. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dikelola Untirta;
    3. Akses masuk atau keluar di wilayah yang dikelola Untirta.
  3. Menghasut, melakukan dan atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu, merusak, dan atau menggagalkan tugas dan fungsi Untirta;
  4. Memaksa atau mengintimidasi pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tujuan tertentu;
  5. Melakukan tindakan atau membawa, menyimpan dan atau menggunakan sesuatu benda, barang, atau piranti lunak, data dan atau program secara tidak berhak dan atau yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, atau menguntungkan diri dan atau orang lain secara tidak berhak;
  6. Tidak mempertanggung­jawabkan kegiatan yang didanai dari dana universitas dan/ atau iuran mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Melakukan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap sesama sivitas akademika, pejabat, pegawai, dan atau almamater;
  8. Menggunakan sarana dan prasarana kampus untuk kepentingan pribadi dan atau organisasi/kelompok di luar kampus, tanpa seijin pejabat yang berwenang;
  9. Melakukan perbuatan dan atau menggunakan busana yang disadari atau setidak‑tidaknya diketahui sebagai perbuatan tercela atau melanggar norma kesopanan, kesusilaan, etika akademik, dan atau ajaran agama;
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, lagu, jas almamater, dan atau identitas resmi Untirta lainnya secara tidak patut untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok secara tidak sah;
  11. Melakukan tindakan dan atau mengekspresikan kebebasan berpendapat di dalam maupun di luar kampus secara anarkhis dan atau dilarang menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku;
  12. Memanfaatkan fasilitas kampus sebagai tempat tinggal dan beraktivitas layaknya tempat tinggal (tidur, menjemur pakaian, memasak, dan sebagainya);
  13. Melakukan kegiatan politik praktis di dalam kampus, yang secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan diri sendiri, orang lain, organisasi maupun partai politik tertentu;

 

4. Sanksi

Mahasiswa yang terbukti melanggar kode etik dan/ atau tata tertib dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan pada dasarnya merupakan sanksi akademik karena konsekuensi mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademik. Sanksi-sanksi yang secara bertingkat dapat diberikan antara lain:

  1. Diberi teguran secara lisan dan/ atau tertulis;
  2. Tidak dapat direkomendasi/diusulkan sebagai calon mahasiswa berprestasi, pengurus lembaga kemahasiswaan, delegasi kampus, dan atau penerima beasiswa tertentu;
  3. Dicabut haknya untuk cuti kuliah;
  4. Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang atau dalam bentuk uang dalam  jumlah tertentu;
  5. Tidak diberikan bantuan hukum saat menghadapi proses hukum atas tindak kriminalitas yang dilakukan;
  6. Dikenai skorsing berupa larangan mengikuti kuliah dalam waktu tertentu;;
  7. Dikenai sanksi  tidak lulus dan atau dibatalkan mengikuti mata kuliah tertentu;
  8. Dikenai skorsing berupa pemberhentian sementara sebagai mahasiswa paling lama 2 (dua) semester;
  9. Diberhentikan secara hormat sebagai mahasiswa dengan diberikan surat pindah serta transkrip nilai yang telah ditempuh;
  10. Diberhentikan secara tidak hormat tanpa diberikan transkrip nilai dan atau dokumen apapun.

Sanksi atas pelanggaran kode etik / tata tertib diberikan oleh dekan dan/ atau rektor setelah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak terkait.

Scroll to Top