LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Pimpinan Fakultas FISIP UNTIRTA Priode 2023 -2027 telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Bukti Lapor LHKPN Dekan
- Bukti Lapor LHKPN Wakil Dekan Bidang Akademik
- Bukti Lapor LHPKN Wakil Dekan Bidang Kepegawaian, Keuangan dan Umum
- Bukti Lapor LHKPN Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama