Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai berikut :
Langkah 1 : Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk permohonan legalisasi yaitu:
- Copy Ijazah
- Copy Transkrip Akademik
- Izazah Asli
- Transkip Akademik Asli
Langkah 2 : Seluruh data dokumen copy diserahkan kepada loket pelayanan bagian kemahasiswaan dengan memperlihatkan dokumen izazah dan transkip asli.
Langkah 3 : Mengisi form permohonan di loket pelayanan
Note :
1. Proses Legalisasi dapat di ambil 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan.
2. Tarif Layanan Administrasi Akademik bagi Alumni Fisip Untirta sebagai berikut:
- Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister : Rp.1.000/lembar
- Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister: Rp.1.000/lembar
3. Bilamana legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru.