Layanan Legalisasi

Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai berikut :

Langkah 1 : Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk permohonan legalisasi yaitu:

  • Copy Ijazah
  • Copy Transkrip Akademik
  • Izazah Asli
  • Transkip Akademik Asli

Langkah 2 : Seluruh data dokumen copy diserahkan kepada loket pelayanan bagian kemahasiswaan dengan memperlihatkan dokumen izazah dan transkip asli.

Langkah 3 : Mengisi form permohonan di loket pelayanan

Note :

1. Proses Legalisasi dapat di ambil 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan.

2. Tarif Layanan Administrasi Akademik bagi Alumni Fisip Untirta sebagai berikut:

  • Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister : Rp.1.000/lembar
  • Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister: Rp.1.000/lembar

3. Bilamana legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru.

Scroll to Top